Sebanyak 15 warisan budaya dari Sumatera Barat resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Penetapan tersebut mempertegas posisi Sumbar sebagai provinsi dengan kekayaan adat dan tradisi yang diakui secara nasional.
Daftar 15 warisan budaya yang masuk WBTbI meliputi ragam tradisi lisan, seni pertunjukan, dan adat istiadat Minangkabau yang lestari di tengah masyarakat nagari. Penetapan ini menjadi pengakuan atas upaya panjang pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat dalam menjaga kelangsungan budaya leluhur.
Kepala Dinas Kebudayaan setempat menilai pencatatan WBTbI menjadi modal penting untuk pelestarian sekaligus promosi pariwisata berbasis budaya. "Ini bukan sekadar pencatatan, tapi komitmen menjaga agar generasi mendatang masih mengenal dan memaknai budayanya," ujarnya.
Penetapan WBTbI juga membuka peluang pendokumentasian yang lebih sistematis serta perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya masyarakat. Beberapa di antaranya berpotensi dikembangkan menjadi atraksi budaya unggulan yang menarik wisatawan nusantara maupun mancanegara.
Pemprov Sumbar menyatakan akan menindaklanjuti penetapan ini dengan pembinaan kepada komunitas adat penyangga agar warisan budaya tetap hidup dalam praktik harian, bukan sekadar berstatus sebagai catatan negara.
Topik Terkait
Tentang Penulis