Senin, 06 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Nadiem Makarim Resmi Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

Kuasa hukum Nadiem Makarim resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan manipulasi fakta persidangan kasus Chromebook.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
Nadiem Makarim usai sidang vonis kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Foto: detikcom

Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Laporan ini diajukan menyusul vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Dodi menyampaikan bahwa keempat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim, serta tiga hakim anggota yaitu Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas. Sementara itu, hakim Andi Saputra yang sebelumnya menyampaikan dissenting opinion tidak termasuk dalam laporan tersebut.

"Kami melaporkan mereka karena terduga melanggar kode etik hakim dan kami duga melakukan manipulasi fakta-fakta persidangan," ujar Dodi kepada wartawan di Jakarta.

Tim kuasa hukum Nadiem menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran oleh majelis hakim selama persidangan. Di antaranya, hakim dinilai tidak memberikan perhatian saksama terhadap jalannya sidang, mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat kepada terdakwa, serta menggunakan fakta-fakta yang tidak sesuai dengan keterangan dalam proses persidangan.

Dodi juga menegaskan bahwa majelis hakim tidak memberi kesempatan kepada Nadiem maupun penasihat hukum untuk menyatakan sikap—apakah menerima vonis atau mengajukan banding—segera setelah putusan dibacakan.

Advertisement

Laporan ke KY ini diajukan bersamaan dengan langkah hukum lainnya. Nadiem telah resmi mendaftarkan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (1/7/2026). Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung juga mengajukan banding pada Kamis (2/7/2026), menunjukkan bahwa kedua pihak sama-sama tidak puas dengan putusan majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, aset terdakwa akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, Nadiem harus menjalani tambahan hukuman 5 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809 miliar ditambah Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

Laporan ke Komisi Yudisial ini menjadi babak baru dalam rangkaian panjang perkara hukum yang menjerat eks Mendikbudristek tersebut, sekaligus menguji mekanisme pengawasan etik terhadap para hakim di Indonesia.

Tentang Penulis