Registrasi nomor seluler baru menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition mulai berlaku secara nasional pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah proses uji coba bersama operator seluler sejak Januari 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyebut penerapan nasional itu menjadi bagian dari penguatan tata kelola registrasi kartu seluler. Sistem baru ini digunakan untuk proses registrasi nomor baru, sehingga identitas pelanggan dapat diverifikasi melalui data biometrik wajah.
ANTARA melaporkan, kebijakan tersebut dipastikan berjalan secara nasional mulai 1 Juli 2026. Sebelum diterapkan penuh, pemerintah dan operator telah melakukan uji coba untuk melihat kesiapan sistem dan proses verifikasi.
Penerapan pengenalan wajah dalam registrasi nomor seluler menjadi langkah lanjutan dari kebijakan registrasi kartu prabayar yang selama ini mengandalkan data kependudukan. Dengan biometrik, pemerintah berharap proses registrasi lebih akurat dan dapat menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, spam, maupun kejahatan digital.
Meski demikian, penggunaan data biometrik juga membawa konsekuensi besar terhadap perlindungan data pribadi. Pemerintah dan operator perlu memastikan data wajah pelanggan dikelola dengan standar keamanan tinggi, akses terbatas, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Isu transparansi juga menjadi penting. Publik perlu mengetahui bagaimana data biometrik diproses, siapa yang menyimpan, berapa lama data digunakan, dan bagaimana prosedur penghapusan atau koreksi data jika terjadi kesalahan.
Kebijakan registrasi nomor HP pakai wajah ini muncul di tengah meningkatnya kebutuhan keamanan digital di Indonesia. Selain membantu validasi identitas pelanggan, penerapan teknologi tersebut akan diuji oleh kepercayaan publik terhadap perlindungan data pribadi dan akuntabilitas penyelenggara sistem.
Sumber: ANTARA.
Topik Terkait
Tentang Penulis