Hari ini merupakan hari terakhir sidang beragendakan mediasi kasus perceraian antara Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan di Pengadilan Negeri Bekasi Jawa Barat.

Sidang hari ini menyatakan bahwa pasangan yang sudah 9 tahun menikah itu resmi dinyatakan rujuk atau bersatu kembali sebagai pasangan suami-istri. Kesepakatan perdamaian antara Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan dituangkan dalam surat perjanjian dan dikuatkan dengan akta perdamaian.

Dengan demikian, Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan akan melanjutkan bahtera rumah tangga mereka. Untuk menguatkan komitmen dan cinta mereka sebagai suami istri, pasangan yang telah dianugerahi 3 orang anak itu akan melakukan peneguhan pernikahan.

"Peneguhan ulang bulan Oktober supaya fondasinya semakin kuat,” tutur Lady Nayoan.

Peneguhan ini dianggap penting karena mereka akan memulai kehidupan rumah tangga yang baru seperti terlahir kembali. Keduanya sepakat akan membangun bahtera rumah tangga yang lebih baik lagi ke depannya.(SS)