BPJS Ketenagakerjaan Kota Pariaman dan Pemerintah Kota Pariaman resmi menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di daerah tersebut.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pariaman dengan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman di kantor dinas setempat, Rabu (22/7/2026). Kerja sama ini menyasar pekerja rentan, seperti pelaku usaha mikro, buruh harian, dan tenaga kerja informal lainnya yang belum terlindungi program jaminan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pariaman Herry Asmanto menyebut penandatanganan tersebut sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih inklusif.
"Melalui kerja sama ini, kami mendorong perlindungan yang lebih menyeluruh bagi pekerja Indonesia, khususnya pekerja rentan, sekaligus memperkuat edukasi dan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Herry.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor ini tidak hanya menghadirkan perlindungan sosial, tetapi juga memperluas manfaat melalui layanan tambahan yang menggabungkan kekuatan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Afrialdi didampingi Herry Asmanto bersama Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Gusniyeti Zaunit.
Bagi Pariaman, kerja sama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah melindungi pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja dan kehilangan penghasilan, sekaligus mendorong literasi jaminan sosial di kalangan pelaku usaha kecil dan informal.
Topik Terkait
Tentang Penulis