PADANG — Bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dari arah utara yang masuk Kota Padang wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Regional Tipe A Anak Air mulai 2 November 2026. Kebijakan ini diuji coba selama satu bulan dengan pengaturan operasional setiap hari pukul 08.00–18.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno menyebut bus dari arah utara masuk melalui Simpang Duku menuju Jalan By Pass Padang dan Terminal Anak Air. Untuk perjalanan keluar, bus diarahkan melalui Jalan Adinegoro dan Simpang Kalumpang.
Kukuh meminta perusahaan dan pengemudi bus AKDP mematuhi pengaturan tersebut. “Kami minta seluruh perusahaan dan sopir bus AKDP mematuhi kebijakan terbaru tersebut, masuk ke Terminal Anak Air Padang untuk menaikkan dan menurunkan penumpang,” ujarnya.
Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar bus dari koridor utara. Dinas Perhubungan Sumatera Barat dan BPTD Kelas II Sumatera Barat akan mengevaluasi pelaksanaannya selama masa uji coba. Pengaturan tersebut berpeluang diperluas ke koridor timur dan selatan.
Selama masa uji coba, Polda Sumatera Barat menyatakan melakukan pengawalan dan pengarahan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Evaluasi penerapan aturan dilakukan bersama instansi terkait.
Topik Terkait
Tentang Penulis