LUBUK BASUNG — Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, mengamankan dua orang dalam kasus dugaan pencurian uang kotak amal di 12 masjid dan musala. Menurut keterangan polisi, keduanya diamankan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Lubuk Basung.
Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Edi Julianto menyebut dua orang tersebut berinisial MP (18) dan seorang remaja berusia 16 tahun. Identitas remaja tersebut tidak diungkap untuk melindungi privasinya.
Menurut polisi, penangkapan bermula dari laporan warga yang melihat seseorang mencongkel kotak amal di sebuah masjid. Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang.
Polisi menyebut kedua orang itu mengaku mengambil uang kotak amal sebesar Rp590 ribu dari masjid tersebut pada hari yang sama. Dari pemeriksaan lanjutan, keduanya juga disebut mengakui dugaan pencurian serupa di sejumlah lokasi lain.
Menurut keterangan polisi, dugaan pencurian itu terjadi sebanyak 12 kali, dengan 10 lokasi berada di Kecamatan Lubuk Basung dan dua lainnya di Kecamatan Tanjung Raya. Total uang yang disebut diambil berdasarkan pengakuan awal mencapai sekitar Rp4.647.000.
Barang bukti yang disebut polisi antara lain lima kunci pas, sebuah obeng, dan dua unit sepeda motor. Polisi menyatakan kedua orang tersebut terancam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan masih menjalani pemeriksaan.
Topik Terkait
Tentang Penulis