DPRD Kota Padang dan Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama, Sabtu, usai seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan dibacakan konsep keputusan dewan.
Wali Kota Padang Fadly Amran menandatangani nota persetujuan bersama didampingi Wakil Wali Kota Maigus Nasir dan Ketua DPRD Muharlion. Turut hadir Forkopimda, anggota dewan, Sekretaris Daerah Raju Minropa, kepala OPD, serta tokoh adat, ninik mamak, dan bundo kanduang.
"Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan," kata Fadly.
Perda ini menjadi payung hukum bagi peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang. Ketua DPRD Muharlion menilai regulasi tersebut memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat fungsi lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial.
Pemko Padang akan menyiapkan kebijakan teknis, dukungan operasional, dan fasilitasi kegiatan adat sebagai tindak lanjut. Regulasi ini juga dirancang untuk membantu mengantisipasi sejumlah persoalan sosial, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, serta sengketa yang bertentangan dengan norma adat.
Tokoh Adat Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie menyambut pengesahan tersebut, namun mengingatkan agar implementasinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari agar pelestarian budaya berjalan efektif dan berkelanjutan.
Topik Terkait
Tentang Penulis