Sabtu, 11 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Kejari Padang Selidiki Aliran Dana dan Mobil Alphard ke Oknum Pati Polri dalam Kasus Korupsi PT BIP

Kejari Padang mendalami dugaan aliran dana dan mobil Alphard Rp1,1 miliar dari kasus korupsi PT BIP ke oknum Pati Polri. Kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Oleh Nayla
Diterbitkan
Foto: Kompas.com
Foto: Kompas.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menemukan dugaan aliran dana dari kasus korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada (BIP) kepada oknum Perwira Tinggi (Pati) Polri. Penyidik juga mendalami pemberian satu unit mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto menyatakan temuan itu didasarkan pada keterangan saksi yang telah diperiksa serta barang bukti yang disita penyidik. "Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dan alat bukti yang kami sita, terdapat dugaan adanya aliran dana tersebut," ujarnya di Kantor Kejari Padang, Kamis (9/7/2026).

Menurut Eriyanto, pihaknya akan mengungkap perkara ini secara transparan karena merupakan perkara besar di Sumatera Barat. Identitas oknum pati Polri belum diungkap dan nilai pasti total aliran dana masih didalami.

Advertisement

Kasus ini berawal dari penyalahgunaan fasilitas KMK dan bank garansi distribusi semen yang diberikan bank BUMN cabang Padang serta Sentra Kredit Menengah Pekanbaru pada 2013-2020. Penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.

Pada 29 Desember 2025, penyidik menetapkan tiga tersangka: Beny Saswin Nasrun (BSN) selaku Direktur/Komisaris PT BIP, serta dua pejabat bank berinisial RA dan RF. BSN yang sempat masuk daftar pencarian orang diamankan Tim SIRI Kejaksaan Agung di Jakarta pada 18 Juni 2026 dan menjalani pemeriksaan di Kejari Padang pada 8 Juli 2026.

Ber kasus BSN masih dilengkapi dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang. Penyidik masih memeriksa saksi lain serta saksi ahli yang meringankan dari pihak BSN.

Tentang Penulis