Kejaksaan Negeri Solok mengingatkan aparatur pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan agar mewaspadai potensi pungutan liar, gratifikasi, manipulasi bantuan sosial, dan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan penerangan hukum bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Kecamatan Tanjung Harapan, Rabu (1/7). Kegiatan menyasar pejabat struktural dan lurah se-Kecamatan Tanjung Harapan.
Camat Tanjung Harapan Agung Hazani menekankan pentingnya aparatur memahami batas kewenangan dan risiko hukum dalam menjalankan pelayanan. Ia mengingatkan agar kerja aparatur di lapangan tidak berujung persoalan hukum karena lemahnya administrasi.
“Jangan sampai usaha dan kerja keras Bapak dan Ibu sekalian di lapangan dalam membangun masyarakat, justru harus berakhir dengan persoalan hukum akibat ketidaktahuan administrasi,” kata Agung, dikutip dari InfoPublikSolok.
Kepala Subseksi II Seksi Intelijen Kejari Solok M. Yogi Rizki memaparkan sejumlah titik rawan korupsi dalam pelayanan publik harian. Di antaranya pungli, pemerasan, manipulasi data bansos, mark-up dana operasional kelurahan, maladministrasi, dan penerimaan gratifikasi.
Menurut Yogi, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pemerintahan yang bersih perlu ditopang pengendalian internal, pengawasan berjenjang, transparansi informasi, serta kanal pengaduan masyarakat yang responsif.
Kejari Solok juga mendorong digitalisasi pelayanan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pemohon. Langkah ini dinilai dapat memperkecil peluang transaksi informal, pungli, maupun gratifikasi.
Peserta kegiatan memanfaatkan sesi diskusi untuk berkonsultasi mengenai persoalan administrasi yang kerap muncul dalam tugas sehari-hari. Penerangan hukum ini diharapkan menjadi alarm dini bagi birokrasi Kota Solok agar pelayanan publik berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Sumber: InfoPublikSolok.
Topik Terkait
Tentang Penulis