Kamis, 02 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Kejati Sumbar Kembangkan Kasus UIN IB Padang, Dua Tersangka Baru Pencucian Uang Dana Gratifikasi Ditahan

Kejati Sumbar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. S dan HL diduga terlibat pencucian uang gratifikasi Rp1,2 miliar melalui investasi angkutan semen.

Oleh Nayla
Diterbitkan
Ilustrasi pengembangan kasus korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang oleh Kejati Sumbar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang dengan menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua tersangka baru berinisial S dan HL ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air, Padang, sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026. Mereka diduga menerima aliran dana dari tersangka sebelumnya, DE, mantan Bendahara Pengeluaran UIN IB Padang periode 2020-2023.

"Penyidik menduga uang tersebut merupakan hasil tindak pidana yang kemudian ditukarkan dan digunakan dalam investasi untuk menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul dana agar tidak menimbulkan kecurigaan aparat penegak hukum," ujar Arjuna, Aspidsus Kejati Sumbar.

Kronologi kasus ini bermula ketika DE menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura (setara Rp1,2 miliar) dari IM, Project Manager PT PP yang sudah meninggal dunia. Uang tersebut awalnya ditujukan kepada Rektor UIN IB Padang, namun rektor secara tegas menolak, baik secara lisan maupun tertulis.

Advertisement

Alih-alih mengembalikan uang tersebut, DE justru menguasainya dan mengalirkan dana kepada S dan HL. Kedua tersangka kemudian menukarkan valuta asing tersebut ke dalam rupiah dan menginvestasikannya ke bisnis transportasi angkutan semen di lingkungan PT Semen Padang.

Dari investasi tersebut, HL memperoleh keuntungan sekitar Rp715 juta, sementara S mendapat sekitar Rp403 juta. Sejumlah alat komunikasi milik para tersangka telah disita sebagai barang bukti.

DE sendiri telah ditahan sejak 18 Juni 2026 dan dijerat dengan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi. Sementara S dan HL dijerat dengan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan c juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP terkait TPPU.

Aspidsus Kejati Sumbar menegaskan bahwa pengembangan penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aset-aset lain yang berkaitan dengan perkara ini untuk pemulihan kerugian negara.

Tentang Penulis