Jumat, 17 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Kejati Sumbar Sita Uang Rp3 Miliar dalam Kasus Korupsi Dermaga Mentawai, Negara Rugi Rp17 Miliar

Kejaksaan Tinggi Sumbar menyita uang Rp3 miliar terkait kasus korupsi dermaga di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang merugikan negara sekitar Rp17 miliar.

Oleh Nayla
Diterbitkan
Kejati Sumbar Sita Uang Rp3 Miliar dalam Kasus Korupsi Dermaga Mentawai, Negara Rugi Rp17 Miliar
Foto: ANTARA/HO-Kejati Sumbar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menyita uang tunai Rp3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Proyek tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp17 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar menyebut, penyidik menjerat komisaris perusahaan pelaksana sebagai pihak terkait penyitaan. Uang disita sebagai barang bukti sekaligus upaya pengembalian kerugian negara.

"Penyidikan terus berjalan. Kami telusuri aliran dana agar aset negara kembali," ujar Kasi Penkum.

Dermaga yang menjadi objek perkara berada di kawasan Labuhan Bajau, Mentawai. Proyek infrastruktur kepulauan itu strategis bagi mobilitas warga namun diduga dikorupsi pada tahap pengadaan dan pelaksanaan.

Pengamat hukum daerah menilai, penyitaan Rp3 miliar menjadi sinyal penegakan hukum yang serius di wilayah perbatasan. Namun ia menekankan, pengungkapan aktor intelektual dan pertanggungjawaban pidana penuh harus dilanjutkan hingga vonis pengadilan.

Mentawai sebagai daerah kepulauan sangat bergantung pada dermaga untuk logistik dan pelayanan publik. Korupsi infrastruktur dasar seperti ini dinilai merugikan warga paling terpinggir di Ranah Minang pesisir barat.

Tentang Penulis