Minggu, 21 Juni 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Ajak Masyarakat Awasi Penerimaan Murid Baru

Ombudsman RI Sumbar membuka Posko Pengaduan SPMB dan PMBM 2026 untuk mengawal proses penerimaan murid baru agar transparan dan bebas maladministrasi.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
Ombudsman Sumbar membuka posko pengaduan SPMB tahun ajaran 2026/2027

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat membuka Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sekaligus Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM). Langkah ini diambil untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses penerimaan murid baru di Sumatera Barat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan pengawasan SPMB tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan penyelenggara pendidikan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar proses seleksi berjalan transparan dan adil bagi seluruh calon peserta didik.

“Kami ingin memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara transparan, akuntabel, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik,” kata Adel, Sabtu (20/6/2026).

Posko pengaduan dibuka agar masyarakat bisa melaporkan langsung berbagai persoalan yang ditemukan selama proses SPMB dan PMBM berlangsung, mulai dari dugaan penyimpangan prosedur hingga pungutan tidak sah. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti Ombudsman sesuai kewenangannya.

Advertisement

Selain menerima pengaduan, Ombudsman Sumbar juga akan melakukan pemantauan langsung ke satuan pendidikan di berbagai jenjang, dari SD/MI hingga SMA/SMK/MA, termasuk madrasah. Pengawasan lapangan ini melibatkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar, serta Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sumbar.

Menurut Adel, pengawasan langsung penting dilakukan untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, seperti penyalahgunaan kewenangan dan berbagai bentuk maladministrasi lain dalam proses seleksi.

“Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran diminta untuk segera melaporkannya kepada Ombudsman agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ombudsman berharap keterlibatan publik melalui posko pengaduan ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan murid baru yang diterapkan pemerintah, sekaligus memastikan SPMB dan PMBM 2026 berlangsung lebih terbuka dan berintegritas.

Tentang Penulis