Laporan kasus meninggalnya bayi Alceo di RSUP Dr. M. Djamil Padang resmi dihentikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat karena berkas administrasi yang diminta tidak dilengkapi hingga batas waktu tiga bulan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan setiap laporan masyarakat diproses sesuai prosedur yang berlaku. Apabila dokumen penunjang belum lengkap, pelapor diminta melengkapinya sebelum pemeriksaan dilanjutkan.
"Untuk melengkapi beberapa laporan, pengacaranya juga sudah kita hubungi agar segera melengkapi. Namun, tidak dilengkapi dalam waktu tiga bulan," kata Adel di Padang, Rabu (22/7/2026).
Menurut Adel, sesuai ketentuan Ombudsman, laporan yang tidak dilengkapi dalam kurun waktu tiga bulan sejak permintaan dinyatakan gugur. "Jika sudah tiga bulan tidak melengkapi, dianggap tidak jadi membuat laporan," ujarnya.
Laporan tersebut diajukan oleh Doris Flantika, orang tua almarhum Alceo Hanan Flantika, 14 bulan. Kasus ini sebelumnya memicu perhatian publik luas setelah keluarga menempuh surat terbuka kepada Presiden dan melaporkan dugaan malpraktik ke Polda Sumbar.
Meski laporan administrasi ditutup, Adel menegaskan Ombudsman tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Selama proses berlangsung, lembaga tersebut terus berkoordinasi dengan RSUP Dr. M. Djamil Padang.
"Pertama memastikan apakah pengaduan internal mereka bekerja. Kedua, kalau berkaitan dengan dugaan disiplin atau malapraktik, apakah audit internal mereka bekerja. Setahu saya itu sudah bekerja dan hasilnya sudah dikeluarkan," kata Adel.
Sebagai latar, Alceo mengalami luka bakar dan sempat dirawat di RS Hermina sebelum dirujuk ke RSUP M Djamil untuk tindakan debridement. Bayi 14 bulan itu meninggal pada 3 April 2026 setelah sembilan hari menjalani perawatan. Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan menyimpulkan penanganan medis telah sesuai disiplin profesi, namun keluarga menyatakan tetap kecewa.
Masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi masih dapat menempuh jalur lain, antara lain pengaduan ke Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, Komnas HAM, atau melalui jalur hukum pidana maupun perdata.
Topik Terkait
Tentang Penulis