Pemerintah Siapkan Stimulus Rp31 Triliun untuk Menjaga Daya Beli hingga 2027

Pemerintah menyiapkan stimulus sekitar Rp31 triliun untuk kuartal IV 2026 hingga 2027, mencakup bansos, BSU, insentif transportasi, perumahan, dan program ketenagakerjaan.

Penulis Aksara Kirana
Editor Nayla
Konferensi pers Kementerian Keuangan di Jakarta
Foto: Dok. Kemenkeu

JAKARTA — Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai sekitar Rp31 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal IV 2026 hingga tahun 2027. Stimulus tersebut mencakup bantuan sosial (bansos), Bantuan Subsidi Upah (BSU), insentif transportasi, hingga program ketenagakerjaan dan perumahan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan paket stimulus ini disiapkan untuk memperkuat bantalan ekonomi masyarakat.

"Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV 2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha," ujar Haryo.

Salah satu komponen utamanya adalah penyaluran bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk periode Oktober–Desember 2026 senilai Rp17,5 triliun, menyasar 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) desil 1–4. Di sektor perumahan, pemerintah memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 2027 serta menyiapkan Kredit Pemilikan Rakyat (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen.

Selain itu, pemerintah menyiapkan insentif transportasi untuk mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur akhir tahun. Insentif tersebut meliputi PPN DTP sebesar 100 persen untuk tiket pesawat ekonomi domestik dengan target 3,75 juta penumpang (berlaku 22 Desember 2026–10 Januari 2027), diskon tiket kereta api sebesar 30 persen dengan target 1,04 juta penumpang, dan insentif tiket kapal laut PT Pelni dengan target 414.000 penumpang. Tarif jasa kepelabuhanan juga digratiskan di 14 pelabuhan dengan target 1,42 juta penerima manfaat.

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah menyiapkan kelanjutan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, serta program magang nasional dengan target 150.000 peserta dan vokasi nasional yang ditingkatkan menjadi 300.000 peserta. Airlangga Hartarto menambahkan, alokasi stimulus Rp31 triliun ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027.

Tentang Penulis

A

Aksara Kirana

Penulis di Pameo News

Disunting oleh Nayla

Lihat Semua Artikel