JAKARTA — Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, LSP, AS, dan EH, telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, pada Kamis (5/11).
Tiga tersangka yang dipindahkan tersebut merupakan personel Polri yang diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha dalam kurun waktu 2025-2026. Dugaan pelanggaran ini dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi, serta tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial SU belum menjalani penahanan karena sedang dalam kondisi sakit pasca-stroke. SU diketahui berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri dan diduga memberikan izin untuk penyadapan serta penghapusan hasil penyadapan.
Dalam kasus ini, total empat tersangka telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah petugas yang mengetahui dugaan penghapusan file hasil penyadapan di sistem LIMS (Lawful Interception Management System) membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan lima ahli, termasuk tiga ahli ITE dan dua ahli pidana. Barang bukti yang disita terdiri dari 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Topik Terkait
Tentang Penulis