Sabtu, 18 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Pemkab Pasaman Barat Ajak Ibu Hamil Manfaatkan Rumah Tunggu Kelahiran Gratis

Pemkab Pasaman Barat mendorong ibu hamil, terutama yang berisiko tinggi dan tinggal di daerah terpencil, memanfaatkan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) gratis di dekat RSUD guna menekan risiko persalinan.

Oleh Dipsi Ay
Diterbitkan
Pemkab Pasaman Barat Ajak Ibu Hamil Manfaatkan Rumah Tunggu Kelahiran Gratis
Foto: ANTARA/Altas Maulana

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengajak ibu hamil, khususnya yang berisiko tinggi dan tinggal di daerah terpencil, memanfaatkan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) yang disediakan secara gratis di dekat Rumah Sakit Umum Daerah setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat Gina Alecia menyatakan RTK telah disiapkan bagi ibu hamil dan pendamping yang tinggal jauh, agar saat melahirkan lebih dekat dengan fasilitas kesehatan. Imbauan tersebut disampaikan di Simpang Empat, Sabtu (18/7/2026).

"RTK ini telah kami sediakan bagi ibu hamil dan pendamping yang tinggal di daerah yang jauh, agar saat melahirkan dekat dengan fasilitas kesehatan," kata Gina Alecia.

RTK merupakan hunian sementara di dekat fasilitas kesehatan yang diperuntukkan bagi ibu hamil, terutama berisiko tinggi, beserta satu orang pendamping. Tempat tersebut difungsikan agar mereka dapat tinggal di dekat lokasi persalinan menjelang Hari Perkiraan Lahir dan meminimalisir risiko keterlambatan penanganan darurat.

Menurut Dinkes, fasilitas ini gratis bagi pasien. Fungsi utamanya adalah memperpendek jarak tempuh dari rumah ibu hamil yang berada di pelosok atau sulit dijangkau, sekaligus menghindari persalinan di perjalanan maupun di rumah tanpa bantuan tenaga medis.

Di dalam RTK tersedia kamar inap yang aman dan nyaman untuk ibu hamil dan satu pendamping, dilengkapi dapur dan alat masak, ruang tamu, alat kebersihan, serta akses komunikasi yang mudah dan dekat dengan bidan atau dokter.

Gina Alecia menegaskan setiap sasaran berhak menggunakan RTK dengan ketentuan masih tersedia, diprioritaskan pada kehamilan berisiko, riwayat komplikasi persalinan, atau kondisi medis kronis seperti diabetes, hipertensi, dan jantung. Apabila lebih dari satu pasien membutuhkan, akan dibuat skala prioritas.

"Pasien dan pendamping akan mendapatkan konsumsi selama berada di RTK," sebutnya.

Bagi ibu hamil yang memerlukan pemanfaatan RTK, Dinkes mengimbau masyarakat menghubungi atau mengunjungi Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat maupun puskesmas setempat. Langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah menekan angka kematian ibu dan bayi, sekaligus mendekatkan layanan kesehatan bagi warga di wilayah terluar.

Tentang Penulis