Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan tidak ada toleransi bagi personel kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna maupun bagian dari jaringan peredarannya. Sanksi terberat yang menanti adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Penegasan itu disampaikan Djati usai memimpin pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama sebulan terakhir di halaman Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berupa sembilan kilogram sabu dan 60 kilogram ganja yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di hadapan jajaran anggota dan para pemangku kepentingan, Djati mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba harus dimulai dari internal kepolisian. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menjadi teladan dalam upaya pemberantasan narkotika.
"Saya tegaskan kepada seluruh anggota, siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak ada toleransi. Sanksinya pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Djati.
Ia menilai penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda. Karena itu, Polda Sumbar tidak hanya memburu pelaku kejahatan narkotika, tetapi juga memastikan seluruh personelnya bersih dari barang haram tersebut.
Komitmen tersebut dibarengi langkah nyata. Selama satu bulan terakhir, jajaran Polda Sumbar mengungkap 61 kasus narkotika dengan total 79 tersangka, terdiri atas 76 laki-laki dan tiga perempuan.
Selain penindakan, Polda Sumbar memperkuat pencegahan melalui kerja sama dengan BNNP Sumbar, Bea Cukai, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, hingga media massa. Salah satu program yang terus didorong adalah pembentukan Kampung Bebas Narkoba di setiap wilayah hukum polres.
"Saya berharap program Kampung Bebas Narkoba menjadi role model pencegahan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar," pungkasnya.
Topik Terkait
Tentang Penulis