Padang, 1 Juli 2026 — Pemerintah Kota Padang secara resmi mengalihkan sistem pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sistem konvensional ke sistem perbankan syariah, efektif mulai hari ini, 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Kota Padang.
Kepastian itu ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat membuka Rapat Kerja Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kota Padang di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Rabu (24/6).
"Mulai 1 Juli 2026, gaji ASN Pemko Padang menggunakan sistem syariah. Momentum Tahun Baru Islam menjadi awal perubahan tata kelola pemerintahan. Jika sistem halal tersedia, harus diterapkan," kata Maigus Nasir.
Ia menyebut kebijakan ini sejalan dengan falsafah ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah) yang diamanatkan UU Nomor 17 Tahun 2022 bagi Provinsi Sumatra Barat, serta Perda Kota Padang tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau.
"Tujuan utamanya adalah membangun ekosistem ekonomi syariah secara menyeluruh, bukan sekadar transaksi, tapi juga keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat," katanya.
Kendati demikian, Maigus mengakui ada tantangan dalam implementasi. Keterbatasan SDM yang memahami sistem syariah dan dominasi infrastruktur berbasis bank konvensional menjadi kendala utama.
Untuk itu, ia mengajak perbankan, akademisi, ulama, ormas Islam, dan perangkat daerah untuk memperkuat sinergi. "Edukasi dan kolaborasi dari semua elemen sangat penting demi keberhasilan kebijakan ini," katanya.
Rapat Kerja KDEKS sendiri dirancang untuk menyusun program kerja 2025–2029 serta merumuskan strategi percepatan ekonomi syariah di Kota Padang.
Topik Terkait
Tentang Penulis