Pemerintah Kota Pariaman bersama DPRD Kota Pariaman mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Pariaman, Sabtu, 27 Juni 2026. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat di ruang publik.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima Ranperda KTR untuk ditetapkan menjadi perda. Rapat dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad dan Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi.
Pemko Pariaman menjelaskan aturan ini disusun kembali agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebelumnya, Pariaman sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Lewat perda baru ini, pemerintah daerah menegaskan perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, ibu hamil, lansia, dan perokok pasif. Dalam penjelasan pemerintah kota, aturan ini bukan ditujukan untuk mengkriminalisasi perokok, melainkan mengatur ruang agar hak warga atas udara bersih tetap terjaga.
Terdapat tujuh kawasan utama yang ditegaskan wajib bebas dari asap rokok, yaitu:
- fasilitas pelayanan kesehatan,
- tempat proses belajar mengajar,
- tempat anak bermain,
- tempat ibadah,
- angkutan umum,
- tempat kerja,
- tempat umum atau lokasi lain yang ditetapkan pemerintah daerah.
Bagi Pemko Pariaman, perda ini penting karena memberi landasan hukum yang lebih kuat untuk menata ruang publik yang sehat dan produktif. Regulasi tersebut juga diharapkan mempermudah pelaksanaan program perlindungan masyarakat pada sektor kesehatan dan pelayanan publik.
Persetujuan bersama antara pemerintah kota dan DPRD kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara. Dengan pengesahan ini, Kota Pariaman masuk ke tahap berikutnya untuk menyiapkan implementasi aturan KTR di lapangan.
Sumber: Pemerintah Kota Pariaman.
Topik Terkait
Tentang Penulis