Selasa, 07 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Polri Usut Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

Kortastipidkor Polri resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi batu bara PLTU periode 2018-2026 ke tahap penyidikan. Kerugian negara ditaksir Rp5 triliun dan diduga menjadi penyebab pemadaman listrik di sejumlah wilayah.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
Foto: ANTARA/HO-Polri - Jajaran Kortastipidkor Polri dan Kabareskrim memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026)
Foto: ANTARA/HO-Polri

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Kerugian negara akibat kasus yang berlangsung sejak 2018 hingga 2026 ini ditaksir mencapai Rp5 triliun.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan, peningkatan status ke penyidikan dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan yang mencakup pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan tiga modus utama dalam kasus ini. Pertama, manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Kedua, manipulasi kuantitas batu bara yang dikirimkan. Ketiga, penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

"Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," ujar Robertus.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dari target awal 34 saksi. Totok menyebut pihaknya juga akan memanggil saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat.

Advertisement

Dua perusahaan yang telah disebutkan dalam penyidikan adalah PT OBP dan PT BRA. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain—baik individu maupun korporasi—yang akan terseret seiring berkembangnya alat bukti.

Nilai kerugian Rp5 triliun tersebut masih bersifat indikatif. Kortastipidkor saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi guna memastikan angka pasti kerugian negara.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan dukungan penuh jajarannya, terutama dalam aspek teknis pertambangan. "Kami akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi-saksi ini dan mendukung Kortastipidkor, utamanya dalam pemeriksaan terkait teknis-teknis pertambangan," katanya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah wilayah di Indonesia mengalami pemadaman listrik bergilir pada awal 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya sempat mengungkapkan kecurigaan adanya kejanggalan dalam ketersediaan stok batu bara PLN yang dikhawatirkan habis pada pertengahan tahun.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang TPPU. Polri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh termasuk mengoptimalkan asset recovery untuk memulihkan kerugian negara.

Tentang Penulis