Senin, 27 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Stimulus Ekonomi Semester II: Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Bebas Bea Masuk 0%

Pemerintah menerbitkan PMK 50/2026 yang membebaskan bea masuk impor suku cadang pesawat (MRO) dan LPG bahan baku petrokimia, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II 2026.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
Stimulus Ekonomi Semester II: Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Bebas Bea Masuk 0%
Foto: CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia

Pemerintah menerbitkan aturan baru yang membebaskan bea masuk impor suku cadang pesawat terbang dan gas elpiji (LPG) untuk industri petrokimia, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II 2026. Insentif fiskal ini dirancang untuk menekan biaya produksi dunia usaha di tengah tekanan ekonomi global.

Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Beleid ini menetapkan tarif Bea Masuk 0 persen untuk impor barang tertentu yang digunakan industri perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO), serta LPG yang menjadi bahan baku industri petrokimia.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang telah mengerek biaya produksi. PMK 50/2026 ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.

Bagi industri MRO, tarif Bea Masuk 0 persen berlaku untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan serta perbaikan pesawat. Lewat insentif ini, biaya operasional perusahaan dapat ditekan sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.

"Selain itu, pemerintah juga memberikan tarif Bea Masuk 0 persen atas impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia. Penurunan biaya bahan baku ini diharapkan membantu industri petrokimia memproduksi bahan baku dengan biaya yang lebih efisien," kata Haryo.

Untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, fasilitas Bea Masuk 0 persen berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00. Manfaatnya diproyeksikan merembet ke berbagai industri lain yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku produksi.

Ketentuan pelaksanaan bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026, yang mengatur kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif bagi Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara. Adapun kriteria perusahaan petrokimia diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026, dengan impor LPG kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00.

Haryo menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. "Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing," ungkapnya.

Dengan beban biaya yang lebih rendah, pelaku usaha diharapkan dapat menjaga kelangsungan kegiatan usahanya sekaligus mempertahankan daya saing di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung.

Tentang Penulis