Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 baru dapat dicairkan setelah guru memenuhi syarat administrasi dan beban mengajar sesuai ketentuan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan aturan tersebut melalui petunjuk teknis berbasis Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Direktorat Guru menyebut, verifikasi administrasi mencakup kevalidan data kepegawaian, nomor induk, dan penugasan mengajar. Guru wajib memenuhi beban kerja minimal agar hak tunjangan dapat dibayarkan tepat waktu.
"Tujuan juknis ini menjamin tunjangan tepat sasaran dan mendorong guru fokus pada tugas utama mengajar," ujar pejabat Kemendikdasmen.
Aturan baru ini juga menyentuh guru ASN daerah maupun guru dengan status kepegawaian khusus. Mekanisme pencairan dilakukan bertahap setelah laporan beban kerja diverifikasi di tingkat dinas pendidikan.
Pengamat pendidikan menilai, pengetatan syarat penting untuk menekan penyalahgunaan tunjangan. Namun ia mengingatkan, sistem pelaporan harus sederhana agar guru tidak terbebani administrasi berlebihan yang justru mengurangi waktu mengajar.
Kemendikdasmen berkomitmen memperkuat kesejahteraan guru non-ASN tahun ini. Kombinasi tunjangan profesi dan dukungan administrasi diharapkan meningkatkan motivasi serta retensi guru di seluruh wilayah, termasuk daerah terdepan.
Topik Terkait
Tentang Penulis