Jumat, 05 Juni 2026 Edisi Hari Ini

Indeks Berita

Topik: Kecelakaan

<p>Kecelakaan (accident) adalah peristiwa hokum pengangkutan berupa kejadian atau musibah, yang tidak dikehendaki oleh pihak-pihak, terjadi sebelum, dalam waktu atau sesudah penyelenggaraan pengangkutan karena perbuatan manusia atau kerusakan alat pengangkutan sehingga menimbulkan kerugian material, fisik, jiwa, atau hilangnya mata pencaharian bagi pihak penumpang, bukan penumpang, pemilik barang, atau pihak pengangkut. Kecelakaan transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana transportasi, seperti korban jiwa dan / atau kerugian harta benda.<br></p>