KBRI Phnom Penh mencatat 12.019 warga negara Indonesia (WNI) eks jaringan penipuan daring atau online scam di Kamboja meminta bantuan kepulangan ke Indonesia sepanjang Januari–Juni 2026.
Angka itu melonjak tajam dibanding total kasus sepanjang 2025 yang tercatat 5.088 WNI. Kenaikan tersebut menunjukkan persoalan pekerja Indonesia dalam jaringan penipuan daring di Kamboja masih menjadi isu perlindungan warga yang serius.
ANTARA, mengutip KBRI Phnom Penh, melaporkan bahwa hingga 30 Juni 2026 perwakilan RI telah memfasilitasi kepulangan 5.487 WNI. KBRI juga menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak lagi memiliki dokumen perjalanan.
Selain itu, pemerintah Kamboja disebut telah menghapus denda overstay bagi 5.950 WNI. Penghapusan denda ini menjadi salah satu syarat penting agar proses kepulangan bisa dilakukan lebih cepat.
Meski begitu, KBRI Phnom Penh menyebut masih ada WNI yang belum segera kembali ke Indonesia meski dokumen dan penghapusan denda sudah diproses. Dalam pertemuan dengan otoritas imigrasi Kamboja pada 16 Juni 2026, pihak Kamboja meminta WNI yang sudah memperoleh fasilitas tersebut segera pulang.
KBRI juga mengingatkan WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas penipuan daring di Kamboja. WNI yang masih mencoba bekerja atau terlibat dalam jaringan tersebut diminta mengurungkan niat karena berisiko menghadapi proses hukum yang lebih berat.
Kompas.com melaporkan data terbaru ini meningkat dari angka sebelumnya yang disampaikan Kementerian Luar Negeri, yakni 11.986 WNI. Dengan penambahan tersebut, jumlah WNI yang meminta fasilitasi kepulangan kini telah melewati 12 ribu orang hanya dalam enam bulan pertama 2026.
Kasus online scam di Kamboja selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian kawasan karena melibatkan perekrutan lintas negara, penyalahgunaan dokumen, ancaman kekerasan, hingga eksploitasi pekerja. Bagi Indonesia, tantangannya tidak hanya memulangkan warga, tetapi juga mencegah arus keberangkatan baru ke pekerjaan ilegal serupa.
Pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri terus mendorong WNI yang mengalami masalah keimigrasian atau menjadi korban eksploitasi untuk melapor melalui jalur resmi. Di sisi lain, publik diminta lebih waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tetapi tidak jelas legalitas perusahaan, kontrak, dan izin kerjanya.
Sumber: ANTARA, Kompas.com, KBRI Phnom Penh.
Topik Terkait
Tentang Penulis