Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Satuan Reserse Kriminal Polres Agam mengamankan seorang pria berinisial KZ (48) yang menyelundupkan 225 ekor burung, sebagian di antaranya merupakan satwa dilindungi, dari Sumbar menuju Lampung, Sabtu (18/7/2026).
Penangkapan terjadi di jalan lintas Manggopoh-Simpang Ampek, tepat di depan Polsek Ampek Nagari. KZ membawa ratusan burung menggunakan kendaraan roda empat yang berangkat dari Pasaman Barat.
Berdasarkan identifikasi petugas BKSDA, burung yang disita terdiri atas kapodang, kutilang emas, kapas tembak, pleci atau burung kacamata, kolibri, serta cica daun besar dan cica daun kecil. Beberapa jenis masuk dalam kategori dilindungi.
KZ mengaku memperoleh burung dari sejumlah lokasi di Pasaman Barat dan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Rencananya, burung-burung tersebut akan diperdagangkan di Provinsi Lampung.
Pelaku mengakui aksi serupa telah dilakukan berkali-kali dengan iming-iming keuntungan dari penjualan burung di Lampung. Saat ini KZ beserta barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
Perdagangan satwa dilindungi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. BKSDA Sumbar mengimbau masyarakat melaporkan praktik perdagangan satwa liar melalui saluran resmi.
Topik Terkait
Tentang Penulis