Rabu, 22 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Limapuluh Kota Usulkan Empat Objek Baru Jadi Cagar Budaya

Pemkab Limapuluh Kota mengusulkan empat objek diduga cagar budaya untuk ditetapkan pada 2026, melengkapi 11 warisan budaya yang telah terdaftar sebelumnya.

Oleh Dipsi
Diterbitkan
Limapuluh Kota Usulkan Empat Objek Baru Jadi Cagar Budaya
Foto: Kabarsumbar.com

Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mengusulkan empat objek diduga cagar budaya untuk ditetapkan menjadi cagar budaya tahun 2026, dalam sidang penetapan yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama lima hari di Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau.

Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2026 berlangsung pada 13–17 Juli 2026 di salah satu hotel di kawasan Lubuak Batingkok. Kegiatan dibuka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota, Antoni, dan dihadiri Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat, Nurmatias, serta Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota.

Antoni menyampaikan sidang itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta regulasi pemajuan kebudayaan. "Kegiatan ini bertujuan menetapkan, melindungi, dan mendaftarkan aset budaya daerah ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya," ujarnya.

Keempat objek yang diusulkan tahun ini yakni Menhir Balai Adat Guguak; Benda Cagar Budaya Menhir Balai Batu Koto Gadang dan Struktur Cagar Budaya Balai Baru Koto Gadang; Menara Mesjid Tuo Ampang Godang; serta Makam Haji Piobang.

Pemerintah daerah menilai Limapuluh Kota semestinya memiliki personal branding sebagai daerah cagar budaya atau daerah sejarah karena memiliki banyak situs dan peninggalan bersejarah. Menurut Antoni, pelestarian cagar budaya penting untuk menjaga identitas daerah sekaligus mengenalkan nilai adat, tradisi, dan warisan leluhur kepada generasi muda.

"Cagar budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan kepada pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas agar menjadi salah satu destinasi wisata budaya yang diminati," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 11 cagar budaya di Limapuluh Kota telah ditetapkan lebih dulu, antara lain Kantor PDRI, Mesjid Tuo Ampang Godang, Rumah Perundingan PDRI Padang Japang, Rumah Tan Malaka, Batu Talempong, dan Tugu PDRI Kototinggi. Dengan empat usulan baru, pemerintah daerah berharap warisan budaya di wilayah itu semakin terlindungi secara hukum dan menjadi aset bagi pengembangan pariwisata budaya.

Melalui sidang ini, Pemkab Limapuluh Kota berharap semakin banyak warisan budaya memperoleh status cagar budaya agar tetap lestari dan memperkuat jati diri masyarakat setempat di tengah pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tentang Penulis