Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus suap usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026). Ia langsung ditahan penyidik untuk 20 hari pertama.
Penetapan tersangka disampaikan pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Lalu Ahmad Zaini diduga bersekongkol dengan petinggi perusahaan daerah dalam skema yang merugikan keuangan negara.
KPK menyita barang bukti senilai Rp9,06 miliar dari kasus tersebut. Uang suap diduga mengalir melalui penerimaan berupa mobil mewah hingga hewan kurban, selain bentuk tunai.
Penangkapan terhadap Bupati Lombok Barat dan enam orang lainnya dalam OTT itu memicu reaksi Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. "Saya sangat kaget, sekaget-kagetnya," ujar Iqbal saat dimintai tanggapan, sembari meminta peristiwa itu menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain.
Gubernur NTB juga mengimbau masyarakat dan media tidak melakukan trial by media terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah selama persidangan belum berlangsung.
KPK menduga Lalu Ahmad Zaini meminta sejumlah uang jelang Lebaran 2025 dan 2026 dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah. Pengusutan kini menyasar aliran dana dan peran pihak swasta yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka ini mempertegas tren penindakan korupsi di level pemerintahan daerah. KPK belum merilis jadwal pemeriksaan lanjutan, namun memperkirakan proses penyidikan berjalan cepat mengingat sejumlah barang bukti telah diamankan.
Topik Terkait
Tentang Penulis