DPR RI akan memanfaatkan masa reses 22 Juli–13 Agustus 2026 untuk menyerap aspirasi revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk mendatangi partai politik non-parlemen dan organisasi pemerhati pemilu. Langkah itu dibuka Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sehari sebelum reses dimulai, dengan klaim bahwa konsultasi kali ini dirancang agar undang-undang yang lahir tak lagi berulang digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Dasco menyatakan Komisi II DPR yang akan menerima masukan terkait RUU Pemilu. "Komisi II akan berkunjung ke partai non-parlemen untuk menerima masukan, lalu kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Menurut dia, penyerapan aspirasi itu dilakukan agar produk akhir "lebih sempurna" dan meminimalisir gugatan judicial review (JR). "Jangan sampai ada JR-JR lagi, sehingga nanti keputusan dari JR itu membingungkan," katanya.
Di sisi penyelenggara, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengonfirmasi pihaknya sedang menyiapkan kajian internal sebagai bahan masukan bagi DPR dan pemerintah. Afifuddin menyebut KPU membuka banyak forum kajian yang berorientasi pada evaluasi pelaksanaan pemilu, mencakup sistem, penataan daerah pemilihan, hingga persoalan teknis lainnya. Hasil evaluasi itu, katanya, akan diserahkan kepada pembentang undang-undang.
Tekanan nyata di balik revisi ini bukan sekadar urusan tata cara. Sepanjang 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap 11 kepala daerah melalui operasi tangkap tangan. Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai beban terbesar biaya politik justru muncul di luar masa kampanye, sehingga regulasi perlu menutup celah mahar politik yang memicu ongkos pilkada membengkak. KPK sendiri mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik sejak hulu sebagai bentuk pencegahan, bukan sekadar penindakan.
Di sinilah ujian sebenarnya bagi DPR. Putusan-putusan MK dalam dua tahun terakhir — termasuk penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan perintah rekonstruksi ulang ambang batas parlemen — telah membuat UU Pemilu terkesan "compang-camping" menurut pakar hukum tata negara. Revisi kali ini berpotensi menjadi momen untuk merangkai kembali aturan yang pecah, bukan sekadar menambal pasal demi pasal.
Namun, membawa proses konsultasi ke masa reses juga menyisakan pertanyaan akuntabilitas. Reses berlangsung di luar sidang formal, sehingga ruang publik untuk memantau tawar-menawar antarfraksi dan partai sangat terbatas. Jika penyerapan aspirasi hanya menyentuh elit partai dan kelompok terdekat, risiko UU Pemilu kembali disusun sebagai kompromi kekuasaan — bukan kebutuhan pemilih — tetap terbuka.
Pemilu 2029 sudah di depan mata, dengan perkiraan 214,3 juta pemilih dan dominasi kelompok milenial. Bagi DPR, jendela reses kali ini mungkin kesempatan terakhir sebelum mesin politik 2029 benar-benar berputar. Tantangannya bukan lagi apakah RUU Pemilu dibahas, melainkan apakah proses yang berjalan tertutup ini menghasilkan aturan yang lebih adil atau sekadar mengulang kompromi yang sama.
Topik Terkait
Tentang Penulis