PADANG — Pelarian panjang Alber Dianto, S.H., M.Kn akhirnya berakhir di depan sebuah masjid di kawasan Aur Duri, Kota Padang. Terpidana kasus pemalsuan surat yang telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Padang selama hampir empat tahun itu berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama jajaran Kejari Padang, Jumat (5/6/2026), sesaat setelah menunaikan Salat Jumat.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.45 WIB. Ketika tim bergerak mengepung lokasi, Alber baru saja keluar dari masjid, sementara istrinya masih menunggu di dalam mobil. Tidak ada perlawanan dalam proses pengamanan tersebut.
Vonis yang Lama Dihindari
Alber Dianto bukan wajah baru di meja hijau. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Padang dalam perkara pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP, dengan hukuman penjara selama satu tahun. Putusan itu dijatuhkan pada 15 Oktober 2021. Setelah Mahkamah Agung menguatkan vonis tersebut pada 2022 dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejari Padang memanggil Alber untuk menjalani eksekusi.
Namun, ia memilih tidak memenuhi panggilan dan melarikan diri — menjadikannya resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang.
"Terpidana berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Padang bersama Tim Kejati Sumbar setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Padang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Eriyanto.
Pemantauan Intensif Berbuah Hasil
Keberhasilan penangkapan Alber tidak datang dalam semalam. Tim Tabur melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi secara intensif sebelum akhirnya berhasil mengetahui lokasi keberadaan terpidana. Pola pergerakan Alber yang tetap menjalankan ibadah Salat Jumat di masjid kawasan Aur Duri menjadi celah yang dimanfaatkan tim untuk mengakhiri pelariannya.
Langsung Dibawa ke Rutan Kelas I Padang
Usai diamankan, Alber langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang guna melengkapi administrasi eksekusi. Tim medis dari Puskesmas Ulak Karang kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur standar sebelum penahanan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Alber Dianto resmi ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Padang untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan ini menambah catatan positif Tim Tabur Burung Hantu Kejati Sumbar dalam memburu para buronan yang selama ini menghindari proses eksekusi putusan pengadilan. Sebelumnya, pada Mei 2026, tim yang sama berhasil menangkap dua DPO Kejari Pasaman Barat dalam perkara pencurian sawit dan perkebunan ilegal di kawasan hutan.
Sumber: Padang Ekspres/JawaPos.com, 5 Juni 2026
Penulis berita asli: Suyudi Adri Pratama | Editor: Hendra Efison