Minggu, 05 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Dewas BPJS Tinjau Program Rujuk Balik di RSUD dr. Rasidin, Obat dan Kepercayaan Pasien Jadi Sorotan

Dewas BPJS Kesehatan meninjau Program Rujuk Balik di RSUD dr. Rasidin Padang. Ketersediaan obat dan kepercayaan pasien terhadap FKTP menjadi sorotan.

Oleh Nayla
Diterbitkan
Dewas BPJS Kesehatan meninjau Program Rujuk Balik di RSUD dr. Rasidin Padang
Foto: ANTARA/HO-BPJS Kesehatan

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Pusat meninjau pelaksanaan Program Rujuk Balik di RSUD dr. Rasidin Padang, Sabtu (4/7/2026). Evaluasi ini menyoroti hambatan layanan JKN di lapangan, mulai dari kondisi pasien dengan komorbid, kepercayaan terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama, hingga ketersediaan obat.

Kunjungan tersebut dipimpin Anggota Dewas BPJS Kesehatan Pusat Paulus Agung Pambudhi, didampingi tim deputi serta jajaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Padang. Peninjauan dilakukan untuk mendapatkan gambaran langsung terkait efektivitas Program Rujuk Balik (PRB) di rumah sakit daerah.

PRB merupakan skema dalam Jaminan Kesehatan Nasional yang mengembalikan pasien dengan kondisi stabil dari rumah sakit ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik. Dalam praktiknya, tidak semua pasien dapat langsung masuk ke skema itu karena masih membutuhkan pemantauan lanjutan di rumah sakit.

Paulus menyebut peninjauan langsung penting agar Dewas BPJS memperoleh gambaran objektif mengenai hambatan yang dihadapi tenaga kesehatan. Salah satu catatan yang muncul ialah pasien dengan penyakit penyerta kerap membutuhkan penanganan berkelanjutan sehingga proses rujuk balik tidak bisa dilakukan secara sederhana.

Selain faktor medis, kepercayaan pasien terhadap mutu layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama juga menjadi perhatian. Jika pasien belum yakin pelayanan di puskesmas atau klinik mampu memenuhi kebutuhannya, pelaksanaan rujuk balik berpotensi tidak berjalan optimal.

Advertisement

Masalah lain yang disorot adalah ketersediaan obat. Kekosongan atau ketidaksesuaian obat di tingkat puskesmas dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem rujukan berjenjang JKN.

Dewas bersama Direksi BPJS Kesehatan disebut tengah mematangkan regulasi strategis baru terkait tata kelola obat nasional. Regulasi itu ditargetkan rampung pada Agustus 2026 dan diharapkan dapat menjawab persoalan layanan obat bagi peserta JKN.

Direktur RSUD dr. Rasidin Padang, dr. Lismawati, menyambut peninjauan tersebut sebagai ruang dialog langsung antara rumah sakit, tenaga kesehatan, dan pembuat kebijakan. Menurut dia, berbagai persoalan di poliklinik dan unit gawat darurat dapat disampaikan tanpa perantara.

Lismawati menegaskan, Program Rujuk Balik membutuhkan tata kelola yang matang agar pasien yang dikembalikan ke puskesmas tetap memperoleh pemantauan kesehatan berkelanjutan, obat yang sesuai, dan akses layanan yang mudah.

Hasil peninjauan di RSUD dr. Rasidin akan menjadi bahan evaluasi BPJS Kesehatan untuk penyempurnaan kebijakan JKN. Bagi peserta, perbaikan PRB penting agar rujukan berjenjang tidak hanya efisien secara sistem, tetapi juga tetap aman dan dipercaya pasien.

Tentang Penulis