Selasa, 28 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Rampung, Sinkronkan Kebijakan Nasional

DPD RI mendesak pengesahan RUU Daerah Kepulauan segera rampung demi menyelaraskan arah pembangunan nasional dengan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Rampung, Sinkronkan Kebijakan Nasional
Foto: Dok. Istimewa/DPD RI

DPD RI mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan segera diselesaikan pembahasannya bersama DPR RI dan pemerintah. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan nasional dengan karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas yang juga menjadi Penanggung Jawab Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan menyatakan, rancangan regulasi itu menjadi pijakan agar pembangunan tidak lagi dipandang semata-mata dari perspektif daratan. Pembangunan, ujarnya, harus disusun dengan memperhatikan karakter geografis, sosial, ekonomi, dan kemaritiman yang menjadi kekuatan utama Indonesia.

"Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan kebijakan pembangunan yang mencerminkan identitas tersebut. Pengakuan sebagai negara kepulauan tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional atau geografis, tetapi harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional," kata GKR Hemas.

Ia menegaskan bahwa Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan Pasal 25A UUD 1945 serta Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang diratifikasi melalui UU Nomor 17 Tahun 1985. Pengakuan itu, menurutnya, belum diwujudkan sepenuhnya dalam kebijakan pembangunan yang berpihak pada daerah kepulauan.

Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo menambahkan, RUU tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinkronisasi berbagai kebijakan yang selama ini masih tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Penyelarasan tersebut diharapkan memudahkan pemerintah daerah kepulauan mengeksekusi program pembangunan.

RUU Daerah Kepulauan saat ini masuk dalam pembahasan panitia khusus DPR RI. Pansus DPR sebelumnya menyatakan optimistis regulasi tersebut dapat rampung tahun ini, sementara DPD terus mengawal agar payung hukum yang krusial bagi kesejahteraan wilayah maritim Indonesia tidak tertunda.

Tentang Penulis