Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) yang masih kurang bayar kepada daerah, menyusul tekanan fiskal yang membuat sejumlah pemerintah daerah kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Desakan itu mengemuka dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan sejumlah kepala daerah pada Kamis (30/7/2026). Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, di tengah masa reses DPR.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyatakan banyak pemda telah menempuh efisiensi anggaran, termasuk memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN, namun langkah itu belum cukup menutup kesenjangan fiskal. "Kami mencoba mencari formulasi yang tepat untuk bisa mengatasi hal itu semua, salah satunya adalah kita berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan dana bagi hasil yang kurang bayar," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rifqi, tekanan fiskal membuat sebagian daerah sulit membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), terutama PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Ia menambahkan bahwa dorongan "creative financing" untuk menggali pendapatan asli daerah (PAD) memang menunjukkan hasil baik di banyak daerah, tetapi tidak menjangkau daerah yang secara struktural kekurangan ruang fiskal.
"Kendati demikian, memang kita tidak boleh menutup mata ada sebagian daerah yang kendati telah dilakukan semaksimal mungkin efisiensi, mereka mengalami keterbatasan fiskal yang salah satu implikasinya adalah kesulitan mereka untuk membayar gaji ASN, terutama PPPK," ujar Rifqi.
Rifqi berharap pencairan DBH kurang bayar dapat menguatkan kapasitas APBD sehingga persoalan gaji PPPK teratasi. "Tadi Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya. Nanti pemerintah, Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan, akan berkoordinasi. Mudah-mudahan itu bisa disalurkan," katanya. Jika dana cair, suntikan DBH dapat di-top-up ke APBD masing-masing daerah.
TKD dan klasterisasi daerah jadi bagian reformulasi
Selain DBH, Komisi II juga membahas reformulasi Transfer Keuangan Daerah (TKD). Rifqi mengungkapkan formulasi baru diproyeksikan mengklasterisasi daerah berdasarkan tingkat kemandirian fiskalnya, mulai dari kategori sangat urgen, urgen, hingga daerah dengan kemandirian memadai. "Daerah yang masuk kategori sangat urgen dan urgen dinilai memerlukan relaksasi kebijakan TKD," ujarnya dalam rekaman suara yang disampaikan kepada Parlementaria, Rabu (29/7/2026).
Komisi II juga akan mengkaji ulang instrumen pendapatan daerah, mulai dari aturan upah pungut, pajak daerah, hingga retribusi daerah, guna menggenjot PAD sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Persoalan ini mencerminkan ujian pengawasan legislatif yang berulang: DPR kerap mendorong eksekutif menambal kebutuhan fiskal daerah lewat transfer pusat, sementara ruang pendapatan daerah terbatas. Bagi daerah dengan kemandirian rendah, ketergantungan pada DBH dan TKD membuat kualitas layanan publik—termasuk penggajian aparatur—rentan terhadap keterlambatan penyaluran di level pusat. Koordinasi antara Mendagri dan Menteri Keuangan menjadi kunci agar komitmen pencairan tidak berhenti pada pernyataan.
Topik Terkait
Tentang Penulis