Dewan Perwakilan Rakyat belum menerima penugasan untuk menyelenggarakan uji kelayakan calon Gubernur Bank Indonesia, menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo pekan lalu. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Palit menyatakan pihaknya masih menunggu nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Dolfie, mekanisme konstitusional mengharuskan presiden mengajukan calon Gubernur BI sebelum DPR menjalankan fungsi persetujuan melalui fit and proper test. "Sesuai undang-undang, presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan Komisi XI DPR," kata Dolfie saat dihubungi, Senin (27/7/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut Presiden Prabowo baru menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7). "Belum. Dalam waktu satu hari ini dia langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta. Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan dapat dijalankan secara otomatis oleh pejabat gubernur sementara. Destry Damayanti saat ini menjabat Pelaksana Tugas setelah Perry mundur. Artinya, fungsi pengawasan legislasi baru aktif begitu sebuah nama diserahkan ke DPR. Dari sudut akuntabilitas kelembagaan, bentukan ini memberi ruang bagi kekosongan pimpinan tetap bank sentral berjalan via Plt tanpa tenggat waktu tegas selama presiden belum menunjuk calon. Di sisi lain, mekanisme Plt otomatis adalah desain lumrah di banyak bank sentral demi menjaga kesinambungan kebijakan moneter. Persoalannya adalah kepastian. BI mengendalikan nilai tukar dan inflasi di tengah tekanan eksternal, termasuk gejolak harga minyak dunia yang disinggung pemerintah sendiri sebagai fase "survival mode". Dolfie berharap Gubernur BI baru kelak mampu menjaga independensi dan kredibilitas kebijakan moneter. Pasar menangkap ketidakpastian ini. Indeks Harga Saham Gabungan melemah dan rupiah tertekan usai kabar pengunduran diri Perry, dengan pelaku pasar menunggu sinyal calon pengganti. Ke depan, publik berhak mendapat jadwal jelas: kapan presiden mengajukan nama, dan kapan Komisi XI meneguhkan uji kelayakan. Hingga saat itu, kursi tertinggi bank sentral beroperasi di tangan pelaksana tugas, dan ruang pengawasan DPR tetap terkunci menunggu usulan.
Topik Terkait
Tentang Penulis