Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati memperingatkan bahwa lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu berisiko membuat tim seleksi (Timsel) penyelenggara Pemilu 2029 bekerja tanpa acuan yang jelas. Menurutnya, ketidakpastian itu dapat menghasilkan komposisi penyelenggara pemilu yang tidak presisi dengan kebutuhan pesta demokrasi mendatang.
Peringatan tersebut disampaikan Ida dalam diskusi publik bertajuk "Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan" di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Ia mengibaratkan Timsel sebagai penjahit baju yang kesulitan menentukan ukuran bila tidak ada acuan desain.
"Ini nanti Timsel-nya itu juga bingung bagaimana dia akan memilih para calon ini ya, para kandidat komisioner KPU-Bawaslu, sementara Timsel-nya nggak punya bayangan tentang desain pemilunya itu bagaimana," kata Ida, ahli hukum tata negara dari Universitas Bhayangkara tersebut.
Ia menambahkan, memaksakan proses seleksi di tengah regulasi yang belum pasti berisiko melahirkan penyelenggara yang kompetensinya tidak selaras dengan desain pemilu yang akan datang. Sebaliknya, bila regulasi dasar sudah ada, Timsel dapat menyusun profil komisioner berdasarkan kebutuhan yang terukur.
"Kalau belum ada revisinya, belum ada perubahannya ya pakai yang sekarang. Tapi sekali lagi ini pasti ada kelemahannya karena belum tentu relevan dengan desain pemilu yang akan datang," ujarnya.
Ida menyoroti pula singkatnya masa kerja Timsel yang hanya tiga bulan. Menurut dia, batas waktu tersebut berpotensi menyempitkan ruang kontrol dan partisipasi masyarakat dalam mengecek rekam jejak calon penyelenggara pemilu.
"Kalau masa kerja Timsel itu lebih panjang, maka ruang partisipasi publik itu lebih leluasa," ungkapnya.
Posisi DPR sendiri belakangan menuai tanda tanya. Pimpinan DPR sebelumnya membantah meminta Komisi II menunda pembentukan panitia kerja (Panja) RUU Pemilu, seiring munculnya kekhawatiran bahwa pembahasan regulasi pemilu kembali molor. Hingga akhir Juli 2026, RUU Pemilu masih belum disahkan.
Persoalan ini menyentuh inti akuntabilitas kelembagaan. Seleksi penyelenggara pemilu yang independen dan terukur merupakan prasyarat kualitas Pemilu 2029. Tanpa kepastian desain regulasi, Timsel menghadapi dilema: menyeleksi dengan acuan lama yang mungkin tak relevan, atau menunggu RUU yang belum rampung di Senayan.
KPU sendiri dituntut menyiapkan penyelenggaraan meski pondasi hukumnya masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat. Bagi pemilih, ketidakpastian ini bukan sekadar perdebatan teknis, melainkan soal seberapa kokoh fondasi demokrasi yang akan mereka wariskan.
Topik Terkait
Tentang Penulis