Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini menjadi pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan asli Indonesia yang selama ini kerap terpinggirkan dalam administrasi kependudukan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan tanggal tersebut melalui keputusan menteri. Pemilihan 13 Juli memiliki dasar historis karena merujuk pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945, yang turut merumuskan dasar negara termasuk sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
Peringatan pertama hari tersebut jatuh pada hari ini, Senin, 13 Juli 2026. Kementerian Kebudayaan menyebut kebijakan ini bertujuan menghormati hak konstitusional serta melindungi warisan budaya dan pengetahuan tradisi leluhur para penghayat kepercayaan.
Langkah ini bersandar pada penguatan pengakuan konstitusional pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Putusan itu mewajibkan pencantuman "Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa" dalam kolom agama di KTP dan kartu keluarga bagi warga negara penganut kepercayaan.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan 13 Juli sebagai hari libur nasional. Fadli Zon sebelumnya menyatakan belum bisa memastikan apakah tanggal tersebut akan menjadi hari libur, menunggu pembahasan lebih lanjut.
Sejumlah pengamat menyoroti agar pengakuan simbolis diiringi penyesuaian teknis di layanan publik, agar kebijakan tidak sekadar seremonial dan benar-benar menjangkau hak administratif penghayat kepercayaan di daerah.
Kementerian Kebudayaan mengajak masyarakat memaknai hari tersebut sebagai momentum memperkuat penghormatan terhadap keragaman keyakinan warga negara sebagai bagian dari identitas bangsa.
Tentang Penulis