Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode 13–19 Juli 2026 tetap atau tidak naik, sejalan dengan kebijakan tarif triwulan III (Juli–September) 2026 yang sebelumnya sudah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keputusan itu berlaku untuk seluruh pelanggan, baik 13 golongan non subsidi maupun 24 golongan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta instansi sosial. Artinya, tagihan maupun harga token listrik pekan ini tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kebijakan tarif tetap diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/7/2026).
Meski formula tarif adjustment memungkinkan penyesuaian tiap tiga bulan berdasarkan kurs rupiah, harga minyak ICP, inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA), pemerintah memilih menahannya. Parameter yang digunakan untuk kuartal III adalah realisasi Februari–April 2026, dengan kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA US$70 per ton.
Berdasarkan data resmi, berikut rincian tarif listrik 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku sepanjang Juli–September 2026:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.445 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.445 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA, Rp1.700 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.700 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA, Rp1.445 per kWh.
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) di atas 200 kVA, Rp1.122 per kWh.
- Golongan I-3/TM di atas 200 kVA, Rp1.122 per kWh.
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) di atas 30.000 kVA, Rp997 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA, Rp1.700 per kWh.
- Golongan P-2/TM di atas 200 kVA, Rp1.533 per kWh.
- Golongan P-3/TR penerangan jalan umum, Rp1.700 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.645 per kWh.
Pelanggan prabayar dapat mengecek besaran kWh yang diperoleh lewat pembelian token, dengan catatan nominal akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Sementara pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan sesuai pemakaian pada periode berjalan.
Kebijakan tarif tetap ini berlaku hingga akhir September 2026, kecuali pemerintah meninjau kembali penyesuaian pada evaluasi tarif triwulan berikutnya.
Topik Terkait
Tentang Penulis