Minggu, 12 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Drama 2x24 Jam Febrie Adriansyah: Bantah Mundur, Lepas Jampidsus, Kini Tersangka

Kurang dari dua hari, Febrie Adriansyah membantah isu mundur, melepas jabatan Jampidsus, lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
Drama 2x24 Jam Febrie Adriansyah: Bantah Mundur, Lepas Jampidsus, Kini Tersangka
Foto: Suara.com/Alfian Winanto

Kurang dari dua hari, karier Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung berubah drastis—dari pembantah isu mundur, melepas jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Isu pengunduran diri Febrie mencuat setelah tim penyidik Polri menggeledah 13 lokasi di Jakarta hingga Bogor pada Rabu (8/7/2026) malam dan Kamis (9/7/2026) dini hari terkait dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun pada Jumat (10/7/2026), di konferensi pers Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Febrie justru menegaskan masih menerima tugas dari pimpinan Korps Adhyaksa.

Bantahan itu tak bertahan lama. Pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut langkah itu sebagai komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang sedang berjalan.

Advertisement

Plot twist muncul di hari yang sama. Sabtu (11/7/2026) sore, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dari bantahan, mundur, hingga status tersangka, semuanya terjadi dalam rentang kurang dari 2x24 jam.

Febrie, jaksa kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968, namanya terseret penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri, serta TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI—anak usaha Krakatau Steel. Rangkaian penggeledahan sebelumnya menyita uang tunai dalam sejumlah mata uang yang bila dikonversi mencapai nyaris Rp60 miliar, serta emas 74 kilogram.

Kejagung memastikan pengunduran diri Febrie tak mengganggu penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Lembaga tersebut juga mengajak publik menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tentang Penulis