Senin, 13 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Menkes Pastikan Hanya Warga Mampu yang Terdampak

Pemerintah menyiapkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan 2026 guna tutup defisit JKN Rp 20–30 triliun. Menkes Budi Gunadi Sadikin pastikan kelompok miskin tetap dibiayai negara.

Oleh Claudia Lestari
Diterbitkan
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Menkes Pastikan Hanya Warga Mampu yang Terdampak
Foto: Detikcom/instagram.com

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyiapkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026 untuk menutup defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diproyeksikan mencapai Rp 20–30 triliun tahun ini. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan kenaikan hanya menyasar peserta kelas menengah ke atas, sementara kelompok miskin tetap dibiayai negara.

"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Budi Gunadi Sadikin, Senin (13/7/2026).

Menkes menjelaskan bahwa iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun agar pembiayaan layanan kesehatan masyarakat tetap berkelanjutan. Ia menegaskan kenaikan tidak akan menyentuh kelompok miskin karena peserta dari desil 1 hingga 5 tetap ditanggung pemerintah lewat skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1–5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," ujar Budi yang akrab disapa BGS.

Dalam paparannya di Economic Update CNBC Indonesia, BGS meminta kelompok mampu membayar iuran lebih besar agar prinsip gotong royong terpenuhi. Ia mencontohkan pola serupa pada sistem pajak, di mana kontribusi warga kaya lebih tinggi.

Advertisement

"Memang yang lebih kaya harus bayar premi lebih mahal dibandingkan yang miskin, supaya bisa terjadi efek gotong royongnya, ya sama lah dengan pajak, yang kaya bayar pajaknya lebih," katanya.

Berdasarkan data Kemenkes, BPJS Kesehatan harus membayar klaim sekitar Rp 500 miliar per hari atau Rp 16–16,5 triliun per bulan. Sementara iuran yang terkumpul hanya sekitar Rp 14 triliun per bulan, sehingga muncul selisih pembiayaan sekitar Rp 2 triliun setiap bulan.

"BPJS Kesehatan tekor karena sekarang mungkin baru cover 25% dari total belanja, jadi ya mungkin sekitar Rp 250 triliun. Nah itu harus naik sampai menurut saya idealnya ke Rp 500 triliunan, itu saja masih tekor," ucap BGS.

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan tersebut membagi iuran ke dalam beberapa skema, antara lain peserta PBI yang dibayar pemerintah, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), serta peserta mandiri (PBPU) dengan tarif Kelas III Rp 42.000, Kelas II Rp 100.000, dan Kelas I Rp 150.000 per orang per bulan.

Kemenkes belum menetapkan angka final kenaikan. Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan ke depannya dipastikan hanya berdampak pada peserta yang membayar secara mandiri, sementara kelompok PBI tetap mendapat jaminan penuh dari negara.

Tentang Penulis