Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan jumlah aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juli 2026 mencapai 6,776 juta orang. Angka tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Data BKN menunjukkan tren yang kontras. Jumlah PNS menyusut 410 ribu dibanding periode sebelumnya, sementara PPPK melonjak pesat menjadi 3,2 juta pegawai. Peralihan ini mencerminkan kebijakan pemerintah yang menggeser formasi ke pegawai kontrak berbasis kebutuhan teknis.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebut, lonjakan PPPK terutama menyerap tenaga guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang selama ini mengisi kekosongan di daerah. "PPPK menjadi jembatan pemenuhan layanan publik di tempat yang sulit dijangkau PNS," katanya.
Namun, BKN sendiri menyoroti ketimpangan komposisi. Proporsi PPPK yang mendominasi menimbulkan pertanyaan soal jaminan karier, pensiun, dan stabilitas organisasi. Di beberapa daerah, formasi PPPK bahkan melebihi kebutuhan struktural yang sehat.
Pengamat kebijakan kepegawaian menilai, pemerintah perlu merancang peta jalan penyetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK agar tidak memicu fragmentasi di tubuh birokrasi. Tanpa perbaikan skema pensiun dan tunjangan, risiko ketidakpuasan pegawai dinilai makin besar.
Pemerintah diharapkan segera menetapkan rasio ideal PNS-PPPK per instansi. Penataan tersebut menjadi kunci agar reformasi birokrasi benar-benar berdampak pada kualitas layanan, bukan sekadar pergeseran angka di atas kertas.
Topik Terkait
Tentang Penulis