Kamis, 23 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Kejagung Terbitkan Sprindik Keempat Kasus Febrie, Usut TPPU Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar

Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru khusus TPPU terkait temuan emas 74 kg dan uang Rp543 miliar di rumah mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah. Febrie dipanggil sebagai saksi namun mangkir dengan alasan kesehatan.

Oleh Nayla
Diterbitkan
Kejagung Terbitkan Sprindik Keempat Kasus Febrie, Usut TPPU Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penerbitan sprindik dilakukan oleh Tim 9 usai menerima barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu ditandatangani pada 20 Juli 2026.

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Dengan sprindik terbaru ini, Kejagung total telah menerbitkan empat sprindik terkait kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah. Tiga sprindik sebelumnya menyasar dugaan korupsi PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang memicu blackout, serta perkara ASABRI.

Dalam kasus ASABRI, penyidik telah menetapkan dua tersangka: Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah. Sementara dalam sprindik TPPU emas-uang terbaru, Febrie masih berstatus saksi.

Anang mengatakan Tim 9 telah memanggil empat saksi yakni Febrie (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS untuk diperiksa pada Rabu (22/7). Namun Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.

"Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," tuturnya.

Ia menambahkan pemeriksaan kemarin berlangsung terbuka dengan mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi penanganan perkara.

Langkah pengusutan ini menambah daftar panjang kasus yang menjerat mantan pimpinan penegak hukum tersebut, sekaligus menguji komitmen kejaksaan menjalankan perkara secara transparan di bawah Jaksa Agung baru.

Tentang Penulis