TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan dua upaya penyelundupan pasir timah dan timah balok ilegal dalam operasi terpisah pada 4 Juli dan 18 Juli 2026. Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp7,6 miliar.
Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menyatakan, kedua pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti tim gabungan TNI AL bersama sejumlah instansi terkait.
"Total perkiraan nilai ekonomis dari dua tangkapan tersebut kurang lebih Rp7,6 miliar," kata Uki dalam jumpa pers di Markas Kodaeral III, Jakarta Utara, Rabu (22/7/2026).
Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu (4/7/2026). Tim gabungan mengamankan pasir timah ilegal yang dikirim dari Bangka Belitung melalui kapal roro menuju Jakarta. Muatan itu dibawa menggunakan truk Fuso dan rencananya dibawa ke kawasan pergudangan di Ancol sebelum akhirnya diamankan petugas.
Dari penangkapan pertama, petugas mengamankan pasir timah ilegal sebanyak 173 kampil dengan berat sekitar 6 ton dan nilai ekonomis Rp2,1 miliar.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu (18/7/2026). Berdasarkan informasi intelijen, petugas menghentikan truk yang membawa pasir timah dan timah balok dari Pangkal Balam, Bangka Belitung, menggunakan kapal roro KMP Sakura Express menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Truk tersebut lalu dikawal ke Markas Kodaeral III untuk pembongkaran muatan.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan timah asal Kepulauan Bangka Belitung yang digagalkan TNI AL dalam beberapa bulan terakhir. Bangka Belitung merupakan salah satu produsen timah terbesar di dunia, sehingga rawan penyelundupan melalui jalur laut dan darat.
TNI AL menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan kerja sama lintas instansi untuk memutus rantai penyelundupan mineral strategis yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Topik Terkait
Tentang Penulis