Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan ketiga Roy Suryo pada Rabu (22/7/2026). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menuntut ganti rugi Rp210 juta kepada Polda Metro Jaya terkait penanganan hukum kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widowi.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 15 Juli 2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara masuk dalam klasifikasi ganti kerugian.
Tergugat I dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut gugatan ini sebagai bentuk koreksi terhadap penyidik, terlepas dari apakah nilai ganti rugi dikabulkan hakim. "Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran," ujar Refly usai persidangan di PN Jaksel, Senin (20/7/2026).
Menurut Refly, nilai Rp210 juta dihitung dari pendapatan yang hilang selama Roy ditahan beberapa hari serta biaya penyiapan kuasa hukum. Roy berniat menyumbangkan seluruh ganti rugi yang dikabulkan ke panti asuhan dan anak yatim.
Ini merupakan langkah hukum ketiga Roy Suryo di PN Jakarta Selatan dalam kasus yang sama. Praperadilan kedua terkait penetapan status tersangka ditolak majelis hakim. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Roy sebagai tersangka atas tudingan menyebarkan dokumen ijazah Jokowi yang dipersoalkan.
Tim hukum Jokowi, melalui kuasa hukum Rivai Kusumanegara, memandang permohonan ganti rugi kubu Roy tidak didasari landasan hukum yang kuat. Rivai merujuk Pasal 158 huruf c KUHAP baru yang membatasi ganti rugi hanya pada kondisi tertentu yang menurutnya tidak terpenuhi dalam perkara ini.
Sidang perdana hari ini akan menentukan apakah majelis hakim menerima permohonan ganti rugi tersebut. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bakal menyiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan mantan politikus tersebut.
Topik Terkait
Tentang Penulis