Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dua pengiriman logam tanah jarang—mineral strategis yang dilarang ekspor—diduga telah lolos ke luar negeri sebelum kasus ini terbongkar. Total 15 kontainer berisi sekitar 390 ton material tanah yang mengandung mineral tanah jarang berhasil dicegah di Batam oleh TNI Angkatan Laut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pihaknya sedang menelusuri tujuan dua pengiriman yang sudah lolos tersebut. "Ada dua pengiriman yang sudah lolos. Sedang kami telusuri ke mana ekspornya," ujar Syarief dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah IS, perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM); GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo; dan JK, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Modus yang digunakan para tersangka adalah memanipulasi dokumen ekspor dengan melabeli komoditas sebagai ilmenit—produk sampingan tambang timah yang diizinkan untuk diekspor—bukan sebagai logam tanah jarang yang masuk kategori mineral strategis terlarang.
IS diduga meminta GP untuk tidak melakukan pengujian menyeluruh terhadap sampel ilmenit milik PT PMM. GP menuruti permintaan tersebut, sehingga hasil uji laboratorium tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang dalam material yang akan diekspor.
Padahal, menurut Kejagung, JK telah mengetahui dari hasil uji Bea Cukai Laboratorium (PLBC) Jakarta dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Bea Cukai (P2B) bahwa barang milik PT PMM mengandung mineral tanah jarang yang dilarang ekspor. Meski demikian, JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor.
Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam PT PMM periode 2018–2026. Kejagung bekerja sama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mengusut perkara ini.
Kejagung masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan jenis dan jumlah pasti logam tanah jarang dalam 390 ton material yang ditahan di Batam. Potensi kerugian negara juga masih dalam proses penghitungan. Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Topik Terkait
Tentang Penulis