Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 orang sebagai tersangka kasus penipuan haji dan umrah ilegal sepanjang musim haji 2026. Total kerugian korban mencapai Rp116,7 miliar dengan 3.550 orang menjadi korban dari 64 laporan yang diterima.
Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan, penindakan dilakukan secara nasional mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga Polda jajaran.
"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," kata Irhamni dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Kasus terbesar terungkap di wilayah Polda Metro Jaya, di mana satu orang tersangka mengakibatkan 3.000 korban dengan total kerugian mencapai Rp95 miliar hanya dari empat laporan polisi. Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dengan 145 korban dan kerugian Rp9,5 miliar. Polda Sulawesi Tenggara mencatat tiga tersangka, 282 korban, serta kerugian Rp8,8 miliar.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan, Polri akan menindak berbagai modus penipuan yang dilakukan oknum travel nakal, termasuk janji pemberangkatan tanpa antre hingga penggunaan visa yang tidak sesuai ketentuan.
"Polri akan menindak pelbagai modus penipuan yang dilakukan oknum travel nakal, termasuk janji pemberangkatan tanpa antre hingga penggunaan visa yang tidak sesuai," ujar Isir.
Irhamni mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran perjalanan haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia meminta calon jemaah memastikan hanya menggunakan biro perjalanan resmi yang terdaftar di Kementerian Agama.
Satgas Haji dan Umrah Polri dibentuk bersama Kementerian Haji dan Umrah sebagai langkah kolaboratif antarinstansi, termasuk Imigrasi dan otoritas Arab Saudi, untuk memberantas praktik haji non-prosedural, travel bodong, dan penipuan visa. Proses hukum terhadap 32 tersangka saat ini terus berjalan sebagai upaya memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban.
Topik Terkait
Tentang Penulis