Kejaksaan Negeri Dharmasraya menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat pada Senin (27/7/2026), menindaklanjuti dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional persampahan. Penggeledahan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan potensi kerugian negara sekitar Rp408 juta.
Sekretaris Daerah Dharmasraya, Medison, dalam keterangan resmi membenarkan penggeledahan tersebut berkaitan dengan temuan BPK tahun anggaran 2024. Ia menyebut angka kerugian negara sekitar Rp408 juta, sementara untuk tahun anggaran 2023 masih dalam proses pendalaman penyidik. "Penggeledahan yang dilaksanakan Kejari di DLH, berkaitan temuan BPK tahun anggaran 2024 yang mengindikasikan potensi kerugian negara sekitar 408 juta," ujar Medison.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen kooperatif dengan memberikan data serta informasi yang dibutuhkan aparat. Sekda mengimbau masyarakat memahami bahwa perkara tersebut murni tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK periode 2023–2024, bukan kebijakan pemerintahan yang sedang berjalan.
Medison menegaskan Pemerintah Daerah menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ia sekaligus memastikan layanan persampahan kepada masyarakat tetap berjalan normal serta armada pengangkutan sampah terus beroperasi selama penyidikan berlangsung.
Kasus ini menjadi catatan tersendiri bagi tata kelola keuangan daerah di Sumatera Barat. Temuan SPJ fiktif pada instansi teknis seperti DLH memunculkan pertanyaan soal pengawasan internal dan sistem pertanggungjawaban belanja operasional, mengingat kerugian negara berulang pada dua tahun anggaran berturut-turut.
Hingga berita ini ditulis, Kejari Dharmasraya belum merilis penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan serta pertanggungjawaban BBM yang diduga fiktif tersebut.
Topik Terkait
Tentang Penulis