Rabu, 15 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Kejati Sumbar Kawal Aspek Hukum Kelanjutan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi

Kejati Sumbar mengawal aspek hukum kelanjutan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi, termasuk pendampingan pembebasan lahan dan penyelesaian sengketa adat.

Oleh Gatot Permadi
Diterbitkan
Kejati Sumbar Kawal Aspek Hukum Kelanjutan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memastikan akan mengawal secara menyeluruh kelanjutan pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi, dengan fokus utama pada aspek hukum dan pendampingan pembebasan lahan.

Kepala Kejati Sumbar Dedie Tri Hariyadi mengatakan, setiap peninjauan lokasi oleh tim ATR/BPN ke lapangan akan didampingi langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Pendampingan itu mencakup pengecekan langsung terhadap bidang tanah yang akan dijadikan jalan bebas hambatan, termasuk memastikan status lahan apakah merupakan sawah atau bukan.

"Kita satu tim kerja yang solid dan utuh. Setiap tim ATR BPN melakukan peninjauan on the spot ke lapangan akan didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Dedie di Padang, Selasa (14/7/2026).

Sebelum konstruksi dimulai, Kejati lebih dulu menjamin kepemilikan lahan yang sah. Kejaksaan juga akan memfasilitasi penyelesaian apabila muncul perselisihan di tataran masyarakat adat.

"Jadi, kita akan melakukan pendampingan seandainya ada perselisihan oleh masyarakat adat," ujarnya.

Anggota DPR RI asal Sumbar Andre Rosiade menyambut langkah Kejati yang menginisiasi pertemuan para kepala daerah serta instansi terkait mengenai kelanjutan proyek tol tersebut. Dari pertemuan itu, pemerintah dan pihak terkait bersepakat mengalihkan trase jalan tol yang semula melewati Kubang Putiah, Kabupaten Agam, ke sisi lain.

Pengalihan trase dilakukan menyusul penolakan warga di Kubang Putiah terhadap rencana pembangunan sebelumnya. Pada Rabu (15/7/2026), perwakilan Pemerintah Provinsi Sumbar, Kejati, Hutama Karya, BPN, Pemkab Agam, hingga pihak balai jalan dijadwalkan melakukan survei penentuan trase baru.

"Intinya tidak banyak perubahan dan yang pasti kita menghindari berbagai masalah di lapangan," kata Andre.

Jalan Tol Padang-Pekanbaru merupakan proyek strategis nasional yang ditargetkan memangkas waktu tempuh dari Padang menuju Pekanbaru. Pengawalan hukum oleh Kejati Sumbar menjadi langkah preventif agar sengketa lahan tidak mengganggu keberlanjutan konstruksi, sebagaimana sempat terjadi pada sejumlah ruas tol lain di Indonesia.

Tentang Penulis