Minggu, 07 Juni 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement
Daerah

Kota Padang Punya Payung Hukum Adat: Perda Penguatan Lembaga Adat Minangkabau Resmi Disahkan

Pemerintah Kota Padang dan DPRD mengesahkan Perda Nomor 5 Tahun 2026 — regulasi yang selama ini dinantikan para tokoh adat sebagai landasan hukum pelestarian budaya Minangkabau di tengah gempuran modernisasi.

Oleh Redaksi
Diterbitkan 06 Juni 2026
Pemerintah Kota Padang bersama DPRD secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2026
Pemerintah Kota Padang bersama DPRD secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2026

PADANG — Sebuah babak baru dimulai bagi kehidupan adat di Kota Padang. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026), Pemerintah Kota Padang bersama DPRD secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Momen bersejarah itu ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, dan Ketua DPRD Kota Padang Muharlion yang didampingi para Wakil Ketua DPRD. Prosesi berlangsung di hadapan unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Raju Minropa, para kepala OPD, serta perwakilan Tokoh Adat, Ninik Mamak, dan Bundo Kanduang se-Kota Padang.

Wali Kota Fadly Amran menegaskan bahwa Perda ini bukan sekadar produk legislatif biasa. Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga eksistensi lembaga adat sekaligus melestarikan nilai luhur budaya Minangkabau yang kian tergerus arus modernisasi — selaras dengan visi pembangunan Kota Padang yang berpijak pada agama dan budaya.

"Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat, maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan."

Fadly Amran, Wali Kota Padang

Fadly juga menekankan peran sentral Ninik Mamak dan Bundo Kanduang sebagai benteng ketahanan sosial, khususnya dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif perkembangan zaman. Pemko Padang berkomitmen menindaklanjuti Perda ini melalui kebijakan teknis dan program konkret: mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi terkait ketertiban umum.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menilai Perda ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dirasa kurang bagi lembaga-lembaga adat di kota itu. Ia menyebut regulasi tersebut akan secara langsung memperkuat pilar-pilar adat yang menjadi tulang punggung masyarakat Minangkabau.

"Perda ini sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang."

Advertisement

Muharlion, Ketua DPRD Kota Padang

Apresiasi mengalir dari kalangan tokoh adat. Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, Tokoh Adat Kota Padang, menyebut Perda ini sebagai payung hukum yang sudah lama dinantikan untuk mengakomodasi kepentingan nagari adat. Namun ia mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi bergantung pada seberapa jauh regulasi ini dapat mengakar hingga ke tingkat paling bawah.

"Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari, sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan."

Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, Tokoh Adat Kota Padang

Pengesahan Perda ini menandai tonggak penting dalam tata kelola budaya di Sumatera Barat. Kota Padang, sebagai ibu kota provinsi, selama ini menjadi wajah Minangkabau dalam konteks pemerintahan modern. Dengan hadirnya regulasi ini, falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah kini tidak hanya hidup dalam tradisi lisan, tetapi juga dalam bingkai hukum daerah yang memiliki kekuatan mengikat.

Sebelum pengesahan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD, serta pembacaan konsep keputusan dewan — memastikan seluruh proses legislasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemko Padang kini bersiap merancang turunan kebijakan teknis untuk mewujudkan komitmen tersebut menjadi program nyata yang menyentuh kehidupan masyarakat adat di setiap sudut kota.


Ditulis ulang secara jurnalistik berdasarkan sumber resmi padang.go.id · 6 Juni 2026