Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menetapkan sebanyak 4.262.856 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 di Aula KPU Sumbar, Padang, Senin (6/7/2026).
Dari total pemilih yang ditetapkan, sebanyak 2.112.825 merupakan pemilih laki-laki dan 2.150.031 pemilih perempuan. Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari pemutakhiran yang dilakukan KPU kabupaten/kota setiap triwulan di 19 kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tujuannya menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada pemilu dan pemilihan berikutnya.
"Selain itu, pemutakhiran data juga menjadi upaya mengurangi potensi data ganda dan meningkatkan kualitas daftar pemilih guna mewujudkan pemilu yang berintegritas," ujar Surya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria menjelaskan bahwa hasil pemutakhiran tersebut disandingkan dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Berdasarkan rekapitulasi, terdapat 110.164 pemilih baru yang masuk dalam daftar. Mereka terdiri dari pemilih pemula berusia 17 tahun serta pensiunan TNI/Polri yang kembali memiliki hak pilih. Sementara itu, sebanyak 68.595 pemilih dihapus dari daftar karena meninggal dunia atau menjadi anggota TNI/Polri aktif.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni yang hadir dalam rapat pleno tersebut mengapresiasi tindak lanjut KPU kabupaten/kota atas saran perbaikan yang telah diberikan. Namun ia menyoroti masih banyaknya data pemilih yang tetap muncul meski telah meninggal dunia.
"Masih banyaknya data pemilih yang tetap muncul meski telah meninggal dunia, yang dikarenakan banyaknya masyarakat yang tidak mengurus surat keterangan meninggal dunia," kata Alni.
Bawaslu juga mendorong penyempurnaan pembaruan data pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) agar kualitas data pemilih semakin akurat.
Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Sumatera Barat, Bawaslu Sumbar, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar, perwakilan 18 partai politik peserta pemilu, serta media massa.
Proses PDPB dilakukan secara berjenjang. KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran setiap triwulan, kemudian hasilnya direkapitulasi di tingkat provinsi setiap semester. Setelah rekapitulasi Semester II pada Desember 2026, KPU RI akan mengonsolidasikan seluruh data provinsi secara nasional.
Rekapitulasi Semester I ini menjadi langkah awal KPU Sumbar dalam mempersiapkan basis data pemilih yang valid dan mutakhir menjelang Pemilu 2029.
Topik Terkait
Tentang Penulis