Sabtu, 20 Juni 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Kronologi Penangkapan Dokter Tifa: Dari Apartemen hingga Tetap Ujian S3 di Polda Metro

Dokter Tifa disebut ditangkap di apartemen sekitar pukul 06.47 WIB, lalu tetap mengikuti ujian disertasi S3 FKUI secara daring dari ruang Polda Metro Jaya.

Oleh Claudia Lestari
Diterbitkan
Dokter Tifa setelah diamankan terkait kasus tudingan ijazah Jokowi

Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tim hukumnya menyebut penangkapan terjadi di apartemen sekitar pukul 06.47 WIB, ketika Tifa disebut hendak menjalani ujian disertasi S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Keterangan soal waktu dan lokasi penangkapan itu disampaikan tim hukum Dokter Tifa, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia. Salah satu anggota tim kuasa hukum, Azis Yanuar, mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi kepada penyidik bahwa tindakan yang dilakukan pada pagi itu merupakan penangkapan.

Menurut versi tim hukum, setelah diamankan dari apartemen, Dokter Tifa langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Pada hari yang sama, ia disebut tetap mengikuti ujian disertasi secara daring dari salah satu ruangan di lingkungan Polda Metro Jaya.

Dalam foto yang dibagikan tim hukum dan dikutip sejumlah media, Dokter Tifa tampak berada di depan laptop. Di dekatnya terlihat dokumen yang disebut berkaitan dengan ujian disertasi. Tim hukum menyatakan ujian tersebut tetap berlangsung meski kliennya sudah berada di kantor polisi.

Berkaitan dengan Berkas Perkara yang Sudah P21

Penangkapan Dokter Tifa terjadi dalam rangkaian proses hukum kasus tudingan ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.

Dalam proses pidana, P21 berarti berkas penyidikan dianggap lengkap oleh jaksa. Tahap berikutnya adalah pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Advertisement

BBC News Indonesia mengutip Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin yang menyebut penyidik melakukan pengamanan terhadap para tersangka untuk memastikan proses pelimpahan berjalan. Iman mengatakan penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka.

Pada pagi yang sama, Roy Suryo juga ditangkap. Tim hukum Roy menyebut penangkapan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara yang sama, yakni terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Tim Hukum Memprotes, Polisi Lanjutkan Proses

Tim hukum Dokter Tifa dan Roy Suryo memprotes penangkapan tersebut. Mereka menilai para kliennya selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjalani wajib lapor. Namun, pihak kepolisian menegaskan proses itu berkaitan dengan kelengkapan berkas dan tahapan pelimpahan perkara.

Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, Dokter Tifa dan Roy Suryo kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Sejumlah laporan media menyebut kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan bagi keduanya.

Dengan masuknya perkara ke tahap dua, proses hukum berikutnya berada di kejaksaan. Jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Tentang Penulis